JAKARTA—Ketika hidup hanya dilewatkan di atas tempat tidur, tak sadarkan diri dan tak mampu berbuat apa-apa. Ketika biaya pengobatan pun tak ada lagi, maka eutanasia menjadi salah satu alternatif pilihan.
Itulah yang dialami Hassan Kusuma ketika menyaksikan isterinya Again Isna Nauli tergolek tak sadarkan diri. Ia mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memperoleh kekuatan hukum guna melakukan eutanasia atas diri isterinya.
Kasus yang diajukan Hassan Kusuma memang relatif baru pertama kali terjadi. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat ia mengajukan permohonan, menunda keputusan tentang kasus tersebut pada Senin (8/11). Jawaban yang akan diberikan pun tidak akan dibacakan dalam sebuah persidangan, melainkan hanya dalam bentuk surat.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang sekaligus menjadi hakim ketua dalam perkara tersebut, di Jakarta, Jumat (5/11).
Permohonan tersebut dilatarbelakangi kondisi Again yang sudah koma selama empat bulan pascaoperasi caesar. Permohonan ke pengadilan adalah upaya kedua yang ditempuh Hassan agar isterinya disuntik mati. Sebelumnya, 17 September lalu, Hassan sudah menyampaikan permohonan ini di hadapan pimpinan sementara DPRD Bogor.
”Memang, ini adalah hal baru bagi sistem peradilan kita. Seharusnya Jumat (5/11) ini sudah ada keputusan, tapi ditunda sampai Senin,” jelas Ketua Dewan pendiri LBH-Kesehatan, Iskandar Sitorus kepada SH, Jumat (5/11).
Banyak Kasus
Pasien yang kondisinya lebih parah dari Agian sebenarnya cukup banyak. Bisa dibayangkan jika penderita kanker stadium akhir dan penderita HIV/AIDS yang sudah parah berada di daerah yang terpencil dan tidak memiliki kemampuan ekonomi. Mereka hanya menunggu kematian.
Claudia Surjadjaja menuturkan pengalamannya sebagai dokter ketika bertugas di Papua. Seringkali keluarga pasien yang menderita penyakit kronis stadium lanjut berterus terang bahwa mereka tidak mampu lagi membiayai pengobatan pasien dan menyerahkan pada rumah sakit. Sementara rumah sakit tidak bisa merawat pasien tersebut dalam jangka waktu lama tanpa biaya yang cukup.
”Rumah sakit hanya dapat mengizinkan pasien tinggal dan dirawat paling lama satu bulan, setelah itu terpaksa memulangkan pasien tersebut karena keterbatasan tempat dan biaya. Di samping itu masih banyak pasien lain yang membutuhkan perawatan,” jelas ahli Medical Ethic lulusan Inggris ini.
Claudia Suryajaya lebih lanjut menjelaskan dalam Medical Ethic dikenal dua pengertian yang berbeda yaitu eutanasia (mercy killing) dan bantuan percepatan kematian (assisted-suicide).
Eutanasia dan assited-suicide biasanya hanya diberikan pada pasien yang tidak dapat disembuhkan secara medik. Pasien mempunyai hak untuk menentukan dan melakukan sendiri eutanasia pada dirinya. Sedangkan pada assisted suicide, ada orang lain yang membantu, misalnya menginjeksikan lethal drug ke pasien.
Sebenarnya ada empat isu kontroversial dalam debat mengenai eutanasia yaitu otonomi pasien, kemurahan hati (beneficence), pasif dan aktif eutanasia, dan dampak sosial legalisasi eutanasia.
Apabila pada saat pasien sadar pernah memberikan instruksi khusus (advance directive), keluarga, dokter atau perawat mempunyai kewajiban untuk melakukannya. Advance directive bukan hanya berarti menyuntikkan zat yang mematikan, tetapi seringkali pasien menghendaki perawatannya dihentikan jika memang sudah tidak ada gunanya.
”Tugas dokter yang utama adalah mengurangi penderitaan pasien,” jelas dokter yang menjadi anggota Forum Dokter Pembanding (FDP) ini.
Di Negara Lain
Belanda adalah negara pertama di dunia yang melegalkan eutanasia pada tahun 2001, diikuti Belgia setahun kemudian. Proses permohonan eutanasia pun sangat panjang. Pemohon harus mendapatkan konseling dengan psikolog dalam periode tertentu.
Pasien diberikan cukup waktu untuk berpikir dalam waiting periode. Setelah itu pemohon harus mendapatkan sertifikat dari setidaknya dua orang dokter yang menyatakan bahwa kondisi pasien sudah tidak bisa tertolong. Setelah proses itu dilewati baru diajukan ke pengadilan untuk mendapat keputusan.
Di Swiss, eutanasia masih dipandang ilegal, walaupun di negara itu terdapat tiga organisasi yang mengurus permohonan tersebut. Organisasi-organisasi tersebut menyediakan konseling dan obat-obatan yang dapat mempercepat kematian (lethal drug). Pemerintah Swiss sendiri melarang penggunaan eutanasia dengan suntikan. Setiap kali ada permohonan harus diinformasikan ke polisi.
Di Asia, hanya Jepang yang pernah melegalkan voluntary euthanasia yang disahkan melalui keputusan pengadilan tinggi pada kasus Yamaguchi di tahun 1962. Walaupun begitu, karena faktor budaya yang kuat kejadian eutanasia tidak pernah terjadi lagi.
Pada tahun 1994, di Oregon, Amerika Serikat dikeluarkan Death With Dignity Law. Sejak itu sudah ada 100 orang yang berada dalam tahap lanjut mendapatkan assisted suicide. Eutanasia di Amerika tetap ilegal dan terus diperdebatkan.
Pada kasus Ny. Agian, suaminyalah yang meminta agar dilakukan eutanasia pada isterinya. Ny. Agian tidak bisa mengambil keputusan atas dirinya sendiri karena ia dalam keadaan tidak sadar.
”Etika kedokteran (medical ethic) tidak bisa memutuskan sesuatu secara hitam putih, karena setiap kasus berbeda-beda latar belakangnya. Dalam etika ada prinsip act (berbuat) dan omission (tidak melakukan apa-apa). Secara moral nilainya sama, yang membedakan adalah tujuannya. Eutanasia adalah jalan terakhir.
Kalau masalahnya adalah keterbatasan biaya, seharusnya dapat dicarikan jalan lain. Permintaan eutanasia yang disebabkan karena masalah ekonomi, jelas-jelas tidak memenuhi persyaratan minimum untuk melakukan suatu eutanasia,” jelas Claudia.
”Kebanyakan pasien yang akut dan tidak memiliki ongkos perawatan dan pengobatan akan dibiarkan. Sebetulnya ini masalah anggaran kesehatan. Seharusnya dapat ditangani oleh pemerintah,” demikian mantan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kartono Muhammad dalam forum publik tentang hukum yang mengatur eutanasia yang diadakan LBH Kesehatan dan Solidaritas dan Penegakan HAM dan Advokasi di Jakarta, Kamis.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum Forum Dokter Pembanding (FDP), Dr. Christ Benjamin Tjahyono juga menjelaskan konsekuensi lemahnya sistem kesehatan adalah penguatan hukum hak pasien untuk memilih melanjutkan hidup atau memilih kematian. by SH/ web Waraouw)

No comments:
Post a Comment